Jumat, 12 April 2013

Analisis Sila ke-Empat Pancasila



MAKALAH PANCASILA
ANALISIS SILA KE-EMPAT PANCASILA

Diajukan sebagai tugas mata kuliah

Disusun Oleh         :
1.     Serifah Dini Fitria                  (201205010089)
2.     Rokhiyyah                             (201205010101)
3.     Achmad Khoirul Afif              (201205010104)
4.     Fajar Ikhwan M.                    (201205010115)



FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI
SURABAYA
2012

 

A.             PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat ini.

B.             PEMBAHASAN
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan di dasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai Filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikatnya rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok Negara.[1] Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila Kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
 

[1] Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila. 2004. PARADIGMA. hlm. 82
1.     Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa
2.     Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3.     Menjamin dan memperkokoh persaatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4.     Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, kerana perbedaan adalah meruapakan suatu bawaan kodrat manusia
5.     Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
6.     Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7.     Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8.     Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama [2]
Pelaksanaan dan pengamalan sila ini dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Meskipun praktik demokratisasi juga diterapkan di Negara-negara lain, demokrasi di Indonesia memiliki cirri yang khusus, yaitu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam membentuk dan menjunjung tinggi pemerintahannya. Berbeda dengan demokrasi Negara-negara lain, ada demokrasi yang mengutamakan hak dan mengesampingkan kewajiban. Seperti yang dianut oleh Negara yang berpaham liberal ataupun demokrasi yang mengutamakan kewajiban dan mengabaikan hak-hak warga negaranya seperti di terapkan di Negara-negara sosialis. Di Indonesia penerapan demokrasi ada  keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara, yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila partisipasi masyarakat atau warga Negara dapat ditampung dan diakomodasi dalam menentukan kebijakan publik sehingga kebijakan dan ketentuan yang dibuat Pemerintah mendapat dukungan serta pengawasan jalan musyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Karakteristik sila ke-empat meliputi:
1.     Penyelengggaraan Negara secara demokratis
2.     Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, dan
3.     Bercirikan musyawarah untuk mufakat [3]
 

[2] Ibid., 82-83
[3] Hadi Wiyono. Kewarganegaraan. 2007. GANECA. hlm. 12
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
1.     Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.     Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3.     Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. [4]

Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”. [5]
 


[5] Ibid


Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah (government by discussion). [6]

Penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.     Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.     Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.     Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.     Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.     Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.     Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.     Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.     Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.     Menciptakan perilaku KKN.
10.  Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden. [7]


C.             PENUTUP
1.     Terdapat nilai-nilai sila keempat antara lain menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab dan mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
2.     Implementasi sila keempat adalah menerapkan nilai-nilai yang terdapat pada sila keempat antara lain menghargai persamaan derajat yaitu setiap manusia memiliki persamaan hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan  hasil keputusan musyawarah
3.     Sila keempat telah diterapkan di Indonesia, namun masih ada pelanggaran antara lain demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, tidak menerima hasil musyawarah dan kasus kecurangan terhadap pemilu dan  masih banyak pelanggran yang dilakukan oleh warga negara dan juga pemerintah yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-empat dikarenakan masih ada masyarakat yang lebih mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan Negara.

 

[6] Ibid
[7] Anonim, 2011, Penyimpangan Demokrasi Pancasila. http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011



DAFTAR PUSTAKA



Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila. 2004. PARADIGMA.
Wiyono, Hadi. Kewarganegaraan. 2007. GANECA.
Anonim, 2011, Penyimpangan Demokrasi Pancasila. http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011


















1 komentar:

Unknown mengatakan...

ada ppt.x gag????

Posting Komentar