Disusun Oleh :
1.
Serifah
Dini Fitria (201205010089)
2.
Sofkhal
Jamilah (201205010090)
3.
Moh.
Attouzzamzami (201205010091)
4.
Dita
Laras Wati (201205010092)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI
SURABAYA
Negara
A.
Pengertian
:
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya
terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
Roger F.
Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek : Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
Prof. R.
Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr.
Soenarko : Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
: Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah kelompok besar manusia
yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang
untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan
bahwa unsur-unsur negara ialah :
a.
Harus ada wilayah (daerah)
b.
Harus ada rakyat
c.
Harus ada pemerintahan, yang menguasai
seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d.
Harus ada tujuannya
Jelasnya, Negara adalah masyarakat yang
hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang
berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut
sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a.
Harus ada pengumpulan manusia, dan
harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.
Telah bertempat tinggal dalam waktu
yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c.
Adanya aturan-aturan atau undang-undang
yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Pada hakikatnya negara itu adalah
masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu
daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan bersama. Dalam
arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup
bersama tidak dibatas oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang
sempit : masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek
tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu
Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a) Teori Kenyataan :
Timbulnya
suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu ketika telah
terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi
kenyataan.
b) Teori Ketuhanan
Timbulnya
Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi
apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat berikut menunju kearah teori
ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…” “by
the grace of God…”
c) Teori perjanjian :
Negara
yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya
hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan
terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang
lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian
masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
d) Teory Penaklukan :
Negara
yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain.
Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu
organisasi yang berupa negara.
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
3. Negara Protectoral
Unsur-unsur
Negara :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan
Negara :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai
tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
B.
Fungsi
Negara
Ø Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Ø Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Ø Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
Ø Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
C.
Teori
terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
v Penaklukan.
v Peleburan.
v Pemisahan diri
v Pendudukan atas negara/wilayah yang
belum ada pemerintahannya.
D.
Unsur
Negara
1.
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
E.
Bentuk
Negara
a. Negara kesatuan
·
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
·
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat
· Di dalam negara ada negara yaitu
negara bagian.
F.
Sifat
Sifat Dari Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan
di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta
timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
G.
Asal Mula Terjadinya Negara
Þ Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Þ Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya,
Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Rusia.
Þ Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Þ Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang
pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah
tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesiayang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
H.
Hukum
Negara
Definisi Hukum
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon politicon yaitu manusia yang hidup
bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup bermasyrakat
berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak
anggota harus bersama pula. Aturan yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu
bangsa yang telah tersadar akan hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata
negara. Dengan adanya aturan ini baik tertulis maupun tidak, maka harus
diikuti. Salah satu aturan yang tidak tertulis misalnya dalam pergaulan
sehari-hari seperti tata karma. Orang yang bertatakrama tidak hanya memerlukan
tindakan bersopan santun saja, tetapi termasuk menghomati hak-hak orang lain
atau masyarakat.
Ada 4 macam norma :
1.
Norma
agama
2.
Norma
kesusilaan
3.
Norma
kesopanan
4.
Norma
hukum
Keempat
norma itulah yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan
masyarakat tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah
cita-cita negara merdeka. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua
kaidah atau aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai
dengan ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
Hukum yang berasal dari Undang-undang
itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari
kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.
Secara
umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah
hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan
kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum
Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.
b.
Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah
hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan
kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata,
Hukum Dagang.
1.1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
1.2.
Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.Terdapat perintah dan/atau larangan.
a.Terdapat perintah dan/atau larangan.
b.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
1.3.Sumber – sumber
hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan –
aturanyang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan
material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain – lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1) Undang
– undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguas
agama.
2) Kebiasaan
(costume)
Ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan
– keputusan hakim (yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang
sama.
4) Traktat
(treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing –masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan pendapat.
1.4.Pembagian Hukum
1. Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
undang – undang , yaitu yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan.
· Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak
pada kebiasaan (adat).
· Hukum
traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara – negara dalam suatu
perjanjian antar negara.
· Hukum
yurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut “Bentuknya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas :
ü Hukum
tertulis yang dikondifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis- jenisnya dalam kitab
undang – undang secara sistematis.
ü Hukum
tertulis yang tidak dikondifikasikan.
· Hukum
tak tertulis.
3. Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Nasional ialah hukum dalam suatu negara
· Hukum
internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
· Hukum
Asing ialah hukum dalam negara lain.
· Hukum
gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota- anggotanya.
4. Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Ius
Constitute (hukum positif) ialahnhukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentui dalan suatu daerah tertentu.
· Ius
Constituendum ialah hukum yang dapat diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
· Hukum
Asasi ( hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
5. Menurut “cara memperetahankanya” dibagi dalam :
· Hukum
material ialah hukum yang membuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang bewujud perinta- perintah dan larangan – larangan . contoh :
hukum perdata, dan lailn- lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara hukum
pidana atau perdata, maka yang dimaksud adalah hukum pidana atau perdat
material.
· Hukum
formal (hukum proses atau acara) ialah hukum yang membuat peraturan yang
mengatur bagaiman cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara mengajukan suatu perkara
kemuka peradilandan bagaimana caranya hakim memberi keputusan. Contoh : hukum
acara pidana dan hukum acara perdata.
6. Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
· Hukum
yang mengatur (perlengkapan) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat perturan sendiri dalam perjanjian.
7. Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
· Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
sesorang tertentu atau lebih. Kedua jenis huku in jarang digunakan.
8. Menurut
“isinya”hukumdi bagi dalam :
· Hukum
prifat (hukum sipil) ialah hukum yang mengtur hubungan antara oranh yang satu
dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum
publik (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat
perlengkapan atau negara dengan warga negaranya
Negara
sebagai organisasi dalam suatu negara daqpat memaksakan kekuasannya secarah sah
terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara –cara dan
batas-batas sampai dimana kekuasan dapat di gunakan dalam kehidupan bersama ,
baik oleh warga negara. Golongan atau negara sendiri. Oleh karna itu negara
mempunyai dua tugas pokok :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan.
2.
Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruh atau tujuan sosial .
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta
lembaga-lembagannya.kekuasan negara mempunyai organisasi yang teratur dan
paling kuat,oleh karna itu semua golongnan atau asosiati yang memperjuangkan
kekuasan haru dapat menetapkandiri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum
ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah
tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan perlindungan kpentingan orang dalam
masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginnya mengingat terdapat
kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.bahkan berarti kepentingan warga
masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah
agama, kesusilaan dan kesopanan,tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin .
Sebab mungki saja terlaksana dengan
kaidah tersebut, untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah
dilindungi kaidah – kaidah tadi perli sistem hukum. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum
terhadap kaidah – kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat itu
sebagai atribut positif ini adalah : pertama, bukanlah kaidah sosial yang
mengembang atau jelas bentuk dan tujuanya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus
yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum
itu. Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti
posisi,kekejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut
adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa
ialah bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang – wenang. Sebab
hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai - nilai yang berlaku
dalam masyarakat,yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : sistem norma,
sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan
memelopori proses pengkaidahanya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan
peraturan yang bersifat memaksa yang diakdakan umtuk melindungi kepentingan –
kepentingan orang dalam masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan
sarana bagi pemerintah atas tangan – tangan yang berkuasa untuk mengerahkan
cara berfikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam
pendirianya secara interen tidak ada sangkut paut dengan “kaidah” dan
“kebenaran” dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka
konseptualisasi hukum lalu berpihak ,selalu berwarana dan memang yang
terpancang dalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud
relatif serta karakter dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun.
Agar masyarakat siap memakai huku
positf, perli mempelajari menejemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum
terurai dalam tiga komponen yaitu : 1. Substansi, 2. Struktur , 3. Kultur.
Management hukum memikirkan bagaimana
mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui
hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisis lebih tajam apa
sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam
masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1. Jangan
mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum
tetap mengapdikan diri unuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk
pemerintahan.
4. Meskipun
mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5. Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam
– macam hukum terlalu dipukulratakan.
7. Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik daripada hukum tertulis.
8. Jangan
mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkan hukum.
9. Jangan
mencampur adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak
hukum.
10. Jangan
menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu hukum tidak dapat
dipahami tanpa memperhatikan faktorsosial budaya dan stuktur negara, dan
masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai
dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan perundang – undangan yang mengaturnya,
bahkan “masuk surga” sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau
masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan
sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk
perturan perundang- undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum.
Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti
pada masyarakat sekarang. Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara
(usage) menuju kebiasaan (folk – ways), terus ke kelakuan (costum), untuk
kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertulis
menampakkan diri. Dalam menganalisa adanya pencampur- adukan menganalisir hukum
sampai diungkapkanya hukum, perlu dimiliki pengetahuan sosial, budaya dan
struktur masyarakat indonesia serta melepaskan diri dari prasangka atau praduga
tak bersalah.
Dalam pemahaman sosiologis,
hadirnya hukum adalah untuk diikiti atau dilanggar. Tetapi ada prilaku yang
tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melannggarhukum yaitu
penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial lebih luas daripada pelanggaran hukum,
yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan
kaidah yang ada sebagi unsur yang membentuk tatanan sosial. Penyimpangan
sosialtidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula mengandung arti
suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal. Hukum sebagai kerangka
luar, lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai
perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan didalan daripada
kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung
untuk memberikan penafsiranya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu
hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Penafsiran itu membuat hukum menjadi
terang terhadap keadaan kongkrit dalam masyarakat. Antara penyimpangan
sosialdan hukum terdapat hubungan yang erat, di mana hukum diminta bantuan
untuk mencegah dan menindak terjadinya peyimpangan. Ancaman pidana terhadap
pencurian, pembunuhan, penggelapan dan sebagainya adalah contoh – cotoh dari
pengangkatan prilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua
bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan
minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantuman ke dala hukum seperti
prilaku kebenaran pada anak – anak muda. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah
untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin manusiakan
manusia itu sendiri.
I.
Definisi
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Pemerintahan
tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi
dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan
batas-batasnya ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan
urutan (hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara. Negara memiliki
kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara yang tidak
memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada
dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui
bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan sebagai berikut :
1.
Permanen, artinya kedaulatan tetap ada
selama negara tetap tinggi
2.
Asli, artinya kedaulatan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3.
Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya
kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4.
Tidak
terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila
terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.
J.
Orang-orang yang berada dalam wilayah
satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk : ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
A.
Pengertian :
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti : warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara,
sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara
artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
B.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
C.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3) Sehat jasmani dan rohani
4) Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap, dan
8) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari
suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena
warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
E.
Hak
& Kewajiban Negara & Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
F.
Kedudukan warga negara
1. Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan
Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan
dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya
Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Sosial Budaya Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
2. Kedudukan Dan Status Warga Negara
RAKYAT PENDUDUK BUKAN PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA
3. Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-undang No.3 Tahun 1946 Menurut
Persetujuan Keewarganegaraan dalam KMB Menurut UU No.62 Tahun 1958 Menurut UU
NO. 12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945
4. Cara Memperoleh Warga Negara
- Keturunan
- Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Kelahiran
- Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
- Pengangkatan
- Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
- Pewarganegaraan atau Naturalisasi
- adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia
- Melalui perkawinan
- Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara indonesiadapat memperoleh kewarganegaraan indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
5. Hilangnya Warga Negara
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
- Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
G.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
·
Persamaan
Kedudukan Dalam Bidang Politik
·
Persamaan
Kedudukan Dalam Bidang Hukum
·
Persamaan
Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
·
Persamaan
KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
·
Persamaan
Kedudukan Dalam Bidang Hankam
H.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga
Negara
·
Dalam
kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu
menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
harus dibeda-bedakan.
·
Menghargai
persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·
Menghargai
persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan
tepo seliro. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan
menghormati perasaan orang lain, sedangkan tepo seliro berarti merasakan
perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan
orang lain
I.
Tata
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
·
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepadaPresiden melalui Menteri.
·
Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pejabat.Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima. Permohonan pewarganegaraan
dikenai biaya. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
·
Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
·
Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
·
Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
·
Dalam
hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi
hukum.
·
Dalam
hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang
ditunjuk Menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
·
Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.
·
Paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
·
Setelah
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
J.
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua keriteria :
1. Keriterium kelahiran. Berdasarkan keriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·
keriterium
kelahiran menurut asas keibu-bapakan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·
kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
K.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
L.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hartomo, Drs., H. dan Aziz, Arnicun, Dra., 2008, Ilmu
Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Soelaeman,
Munandar., 2005, Ilmu Sosial Dasar,
Refika ADITAMA
Ahmadi, Abu., 1997, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta
Arifin, M., 1999, Ilmu Sosial Dasar, Bandung, Pustaka Setia
2 komentar:
Wahh..lengkap :) Trimakasih
sama - sama :-)
smoga bermanfaat...
Posting Komentar