MAKALAH PANCASILA
ANALISIS SILA KE-EMPAT PANCASILA
Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Disusun Oleh :
1.
Serifah
Dini Fitria (201205010089)
2.
Rokhiyyah (201205010101)
3.
Achmad
Khoirul Afif (201205010104)
4.
Fajar
Ikhwan M. (201205010115)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI
SURABAYA
2012
A.
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat
Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan seperti ini Pancasila tidak
lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara
Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat ini.
B.
PEMBAHASAN
Nilai yang terkandung dalam sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan di dasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai Filosofis yang terkandung di
dalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikatnya rakyat adalah
merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara.
Rakyat merupakan subjek pendukung pokok Negara.[1] Negara adalah
dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula
kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila Kerakyatan terkandung nilai demokrasi
yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara. Maka nilai-nilai
demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
[1] Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila. 2004. PARADIGMA.
hlm. 82
1.
Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan yang Maha Esa
2. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3. Menjamin
dan memperkokoh persaatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, kerana perbedaan adalah
meruapakan suatu bawaan kodrat manusia
5. Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama
6. Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7. Menjunjung
tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8.
Mewujudkan dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama [2]
Pelaksanaan dan pengamalan sila ini
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang
demokratis. Meskipun praktik demokratisasi juga diterapkan di Negara-negara
lain, demokrasi di Indonesia memiliki cirri yang khusus, yaitu ada keseimbangan
antara hak dan kewajiban warga Negara dalam membentuk dan menjunjung tinggi
pemerintahannya. Berbeda dengan demokrasi Negara-negara lain, ada demokrasi
yang mengutamakan hak dan mengesampingkan kewajiban. Seperti yang dianut oleh Negara
yang berpaham liberal ataupun demokrasi yang mengutamakan kewajiban dan
mengabaikan hak-hak warga negaranya seperti di terapkan di Negara-negara
sosialis. Di Indonesia penerapan demokrasi ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara, yaitu demokrasi Pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila partisipasi masyarakat atau warga Negara dapat
ditampung dan diakomodasi dalam menentukan kebijakan publik sehingga kebijakan
dan ketentuan yang dibuat Pemerintah mendapat dukungan serta pengawasan jalan
musyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Karakteristik sila
ke-empat meliputi:
1.
Penyelengggaraan Negara secara
demokratis
2. Demokrasi
di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, dan
3. Bercirikan
musyawarah untuk mufakat [3]
[2]
Ibid., 82-83
[3]
Hadi Wiyono. Kewarganegaraan. 2007.
GANECA. hlm. 12
Dibawah ini
adalah arti dan makna Sila ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
1.
Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti
umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara
sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam
pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran
rakyat yang diutamakan.
2. Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan
bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara
bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu
diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu
demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil
kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya
didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan
suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran
bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara
bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara
umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang
diambil secara bulat. [4]
Hal ini tidak
menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan
secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan
suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu
memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan
sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di
Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan
Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan
kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di
desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk
musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat
air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”. [5]
[5]
Ibid
Secara
sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal
sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani,
arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah
pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang
dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan
tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI
sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa
melalui sistem musyawarah (government by discussion). [6]
Penyimpangan yang terjadi pada sila
ke-4
Pada
saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari
fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah
dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi
termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad
menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi
Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama
untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan
Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan
bagi negaranya.
Hal
ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap
landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika
bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan
kita terdahulu.
Adapun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1. Banyak warga Negara/masyarakat belum
terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2. Ketidak transparannya
lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya
yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3. Banyak para wakil rakyat yang
merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi
demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4. Banyak keputusan-keputusan lembaga
hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak
masyarakat yang merasa dirugikan.
5. Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati
adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6. Demonstrasi yang dilakukan tanpa
melapor kepada pihak yang berwajib.
7. Kasus kecurangan terhadap pemilu,
yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8. Lebih mementingkan kepentingan
pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9. Menciptakan perilaku KKN.
10. Pejabat – pejabat Negara yang
diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan
presiden. [7]
C.
PENUTUP
1.
Terdapat nilai-nilai sila
keempat antara lain menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan
yang adil dan beradab dan mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam
kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
2.
Implementasi sila keempat adalah
menerapkan nilai-nilai yang terdapat pada sila keempat antara lain menghargai
persamaan derajat yaitu setiap manusia memiliki persamaan hak dan kewajiban,
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta dengan itikad baik dan
rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
3.
Sila keempat telah diterapkan di
Indonesia, namun masih ada pelanggaran antara lain demonstrasi yang dilakukan
tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, tidak menerima hasil musyawarah dan
kasus kecurangan terhadap pemilu dan masih banyak pelanggran yang
dilakukan oleh warga negara dan juga pemerintah yang tidak sesuai dengan
Pancasila sila ke-empat dikarenakan masih ada masyarakat yang lebih
mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan Negara.
[6] Ibid
[7] Anonim,
2011, Penyimpangan Demokrasi Pancasila.
http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila. 2004. PARADIGMA.
Wiyono, Hadi. Kewarganegaraan.
2007. GANECA.
Anonim, 2011, Penyimpangan Demokrasi Pancasila.
http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011
1 komentar:
ada ppt.x gag????
Posting Komentar