Minggu, 02 Desember 2012

Dzari'ah



BAB I
PENDAHULUAN

A.             Latar Belakang
Dalam ilmu ushul fiqh, perbuatan perantara itu dikenal dengan sebutan dzariah, washilah maupun muqoddimah. Pembahasan dzariah menjadi penting tatkala berkenaan dengan hukum suatu perbuatan perantara. Mengenai perantara suatu perbuatan yang sudah memiliki hukum memang tak jadi soal semisal wudhu ketika akan sholat. Tinggal menggunakan kaidah:

“Bagi perantara itu hukumnya adalah sebagaimana hukum yang berlaku pada apa yang dituju”

Sudah akan diketahui. Bahwasannya jikalau memakai kaidah ini maka wudhu juga memiliki hukum wajib sebagaimana sholat (jenis perantara ini sering disebut muqoddimah).
Dalam perkembangannya, dzariah terbagi menjadi dua yakni Saddu Dzariah dan Fathu Dzariah. Dalam tahap lanjut para ulama kemudian menyetujui bahwa istilah dzariah dipakai ketika merujuk kepada perantara yang berkonotasi negatif, sedangkan istilah muqoddimah dipakai ketika merujuk perantara yang berkonotasi positif.

B.             Rumusan Masalah
1.     Apa Pengertian Dzari’ah?
2.     Apa Pengertian Saddu Dzari’ah?
3.     Apa saja Objek Dzari’ah?
4.     Bagaimana Kehujjahan Dzari’ah?

C.             Tujuan
1.     Untuk mengetahui pengertian Dzari’ah
2.     Untuk mengetahui pengertian Saddu Dzari’ah serta mengetahui Objek Dzari’ah
3.     Untuk mengetahui Kehujjahan Dzari’ah



BAB II
PEMBAHASAN

A.             Pengertian Dzari’ah
Secara bahasa sadd berarti menutup dan al-zari’ah yang berarti Wasilah atau jalan ke suatu tujuan.  Ada juga yang mengkhususkan dzari’ah  sebagai sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudharatan. Akan tetapi,Ibn Qoyyim al-jauziyah (ahli fiqih al hanbali) mengatakan bahwa pembatasan pengertian dzari’’ah yang bertujuan kepada yang di anjurkan. Oleh sebab itu, menurutnya pengertian dzari’ah lebih baik dikemukakan yang bersifat umum, sehingga dzari’ah mengandung dua pengertian, yaitu yang dilarang, disebut sadd al-dzari’ah dan yang dituntut untuk dilaksanakan disebut fath al-dzari’ah.
Dengan demikian , sadd al-dzari’ah berarti menutup jalan yang mencapai kepada tujuan. Dalam kajian ushulul fiqih sebagiman telah dikemukakan Abdul Karim Zaidan, sadd al-dzari’ah adalah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.

B.             Pengertian Saddu Dzari’ah
Yang dimaksud dengan Saddu Dzari’ah adalah menyumbat segala sesuatu yang menjadi jalan menuju kerusakan. Oleh karena itu, apabila ada perbuatan baik yang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan, maka hendaklah perbuatan yang baik itu dicegah atau disumbat agar tidak terjadi kerusakan. Misalnya, mencegah orang minum seteguk minuman keras sekalipun seteguk itu tidak memabukkan, untuk menyumbat jalan sampai kepada minum yang lebih banyak. Contoh lain, melihat aurat perempuan dilarang, untuk menyumbat jalan terjadinya perzinaan. [1]


 

[1] Drs. Chaerul Uman, dkk. Ushul Fiqh 1, 1998. CV. Pustaka Setia, hlm. 187-188
C.             Objek Dzari’ah
Pada dasarnya yang menjadi objek Dzari’ah adalah semua perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dibagi menjadi empat, yaitu :
1.     Perbuatan yang akibatnya menimbulkan kerusakan/bahaya, seperti menggali sumur dibrlsksng pintu rumsh dijalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh kedalamnya.
2.     Perbuatan yang jarang berakibat kerusakan/bahaya, seperti berjual makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuatkan khamar. Ini halal karena membuat khamar adalah nadir (jarang terjadi).
3.     Perbuatan yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya, tidak diyakini tidak pula dianggap nadir (jarang terjadi). Dalam keadaan ini, dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup pintu (saddu dzari’ah) adalah wajib mengambil ihtiat (berhati-hati) terhadap kerusakan sedapat mungkin, sedangkan ihtiat tidak diragukan lagi menurut amali menempati ilmu yakin. Contohnya menjual senjata diwaktu perang/fitnah, menjual anggur untuk dibuat khamar, hukumnya haram.
4.     Perbuatan yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat timbulnya kerusakan itu, seperti jual-beli yang menjadi sarana bagi riba, ini diharamkan. Mengenai bagian keempat ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah ditarjihkan yang haram atau yang halal. Imam Malik dan Imam Ahmad menetapkan haram. [2]

D.             Kehujjahan Saddu Dzari’ah
Di kalangan ulama ushul terjadi perbedaaan pendapat dalam menetapkan kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai dalil syara’. Ulama’ Malikiyah dan Hanabilah dapat menerima kehujjahannya sebagai salah satu dalil syara’.


 
[2] Ibid., hlm. 188-189

Alasan mereka antara lain :
1.     Firman Allah SWT dalam QS. Al-an’am : 108
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبون الله عدوا بغير علم . . . ( الأنعام :  ١٠۸ )
“Dan jangan kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”

2.     Hadits Nabi SAW, antara lain :
إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه. قيل : يا رسول الله, كيف يلعن الرجل والديه؟
قال : يسب ابا الرجل فيسب اباه, ويسب أمه فيسب أمه. (رواه البخارى ومسلم وابو داود)
“Sesungguhnya sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya, Lalu Rasulullah SAW. ditanya “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang akan melaknat Ibu dan Bapaknya. Rasulullah SAW menjawab, “Seseorang yang mencaci maki ayah orang lain, maka ayahnya juga akan di caci maki orang lain, dan seseorang mencaci maki ibu orang lain, maka orang lainpun akan mencaci ibunya.”

Ulama’ Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Syi’ah dapat menerima sad ad-dzari’ah dalam masalah tertentu saja dan menolaknya dalam masalah-masalah lain. Imam Syafi’I menerimanya apabila dalam keadaan udzur, misalnya seorang musafir atau yang sakit dibolehkan meinggalkan shalat jum’at dan dibolehkan menggantinya dengan shalat dhuhur. Namun, shalat dhuhurnya harus di lakukan secara diam-diam, agar tidak dituduh sengaja meninggalkan shalat jum’at.
Menurut Husain Hamid, salah seorang guru besar  Ushul Fiqih Fakultas Hukum Universitas Kairo, Ulama Hanafiyah dan syafi’iyah menerima sad al-dzari’ah apabila kemafsadatan yang akan muncul benar-benar akan terjadi atau sekurang-sekurangnya kemungkinan besar (galabah adz-zhann) akan terjadi.
Dalam memandang dzari’ah, ada dua sisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul :
1.     Motivasi  seseorang dalam melakukan sesuatu. Contohnya, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar perempuan itu bisa kembali pada suaminya yang pertamarang karena. Perbuatan ini dilarang karena motivasinya tidak dibenarkan syara’.
2.     Dari segi dampaknya ( akibat ), mislnya seorang muslim mencaci maki sesembahan orang, sehingga orang musyrik tersebut akan mencaci maki Allah. Oleh karena itu, perbuatan seperti itu dilarang.

Perbedaan pendapat antara Syafi’iyah dan Hanafiyah di satu pihak dengan Malikiyah dan Hanabilah di pihak lain dalam berhujjah dengan sad al-dzari’ah adalah dalam niat dan akad. Menurut Ulama’ Syafi’iyah dan Hanafiyah, dalam suatu transaksi, yang dilihat adalah akad yang disepakati oleh orang yang bertransaksi. Jika sudah memenuhi syarat dan rukun maka akad transaksi tersebut dianggap sah. Adapun masalah niat diserahkan kepada Allah SWT. Menurut mereka, selama tidak ad indikasi-indikasi yang menunjukkan niat dari perilaku maka berlaku kaidah :

المعتبر في اوامر الله المعني والمعتبر في امورالعبادالاسم و اللفظ
Artinya :
 “Patokan dasar dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak hamba adalah lafalnya.”

Akan tetapi, jika tujuan orang berakad dapat ditangkap dari beberapa indicator yang ada, maka berlaku kaidah :

العبرت في العقود بالمقا صد والماني لا بالالفاط والمباني

Artinya :
“ Yang menjadi patokan dasar dalam perikatan-perikatan adalah niat dan makna, bukan lafazh dan bentuk formal (ucapan).” [3]




 

[3] Al-Qarafi, ll : 32



Sedangkan menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah, yang menjadi ukuran adalah niat dan tujuan. Apabila suatu perbuatan sesuai dengan niatnya maka sah. Namun, apabila tidak sesuai dengan tujuan semestinya, tetapi tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa niatnya sesuai dengan tujuan tersebut, maka akadnya tetap dianggap sah, tetapi ada perhitungan antara Allah dan pelaku, karena yang paling mengetahui niat seseorang hanyalah Allah saja. Apabila ada indicator yang menunjukkan niatnya, dan niat itu tidak bertentangan dengan tujuan syara’, maka akadnya sah. Namun apabila niatnya bertentangan dengan syara’, maka perbuatanyya dianggap fasid  (rusak), namun tidak ada efek hukumnya. [4]
Golongan Zhahiriyyah tidak mengakui kehujjahan sad adz-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Hal itu sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menggunakan nash secara harfiyah saja dan tidak menerima campur tangan logika dalam masalah hukum. [5]


















 
[4] Al-Jauziyyah, lll : 114, 119, dan IV : 400
[5] Ibnu Hazm, IV : 745- 757



BAB III
PENUTUP


A.             Kesimpulan
·       Secara bahasa, Dzarai’ merupakan jama’ dari Dzari’ah yang artinya ‘jalan menuju sesuatu’. Sedangkan menurut istilah dzari’ah dikhususkan dengan’sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan. Akan pendapat ini ditentang oeh para ulama’ ushul lainnya, seperti Ibnu Qayyim yang menyatakan bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan. Dengan demikian lebih tepat kalu dzari’ah itu dibagi menjadi dua, yakni saad Adz-dzari’ah (yang dilarang), dan fath Adz-dzari’ah (yang dianjurkan).
·       Saddu Dzari’ah adalah menyumbat segala sesuatu yang menjadi jalan menuju kerusakan. Oleh karena itu, apabila ada perbuatan baik yang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan, maka hendaklah perbuatan yang baik itu dicegah atau disumbat agar tidak terjadi kerusakan.
·       Dalam memandang dzari’ah, ada dua sisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul :
a)     Motivasi  seseorang dalam melakukan sesuatu. Contohnya, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan agar perempuan itu bisa kembali pada suaminya yang pertamarang karena. Perbuatan ini dilarang karena motivasinya tidak dibenarkan syara’.
b)     Dari segi dampaknya ( akibat ), mislnya seorang muslim mencaci maki sesembahan orang, sehingga orang musyrik tersebut akan mencaci maki Allah. Oleh karena itu, perbuatan seperti itu dilarang.





DAFTAR PUSTAKA


Uman, Chaerul. Ushul Fiqh 1, 1998. CV. Pustaka Setia

0 komentar:

Posting Komentar