BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
ilmu ushul fiqh, perbuatan perantara itu dikenal dengan sebutan dzariah,
washilah maupun muqoddimah. Pembahasan dzariah menjadi penting
tatkala berkenaan dengan hukum suatu perbuatan perantara. Mengenai perantara
suatu perbuatan yang sudah memiliki hukum memang tak jadi soal semisal wudhu
ketika akan sholat. Tinggal menggunakan kaidah:
“Bagi
perantara itu hukumnya adalah sebagaimana hukum yang berlaku pada apa yang
dituju”
Sudah
akan diketahui. Bahwasannya jikalau memakai kaidah ini maka wudhu juga memiliki
hukum wajib sebagaimana sholat (jenis perantara ini sering disebut muqoddimah).
Dalam
perkembangannya, dzariah terbagi menjadi dua yakni Saddu Dzariah dan Fathu
Dzariah. Dalam tahap lanjut para ulama kemudian menyetujui bahwa istilah
dzariah dipakai ketika merujuk kepada perantara yang berkonotasi negatif,
sedangkan istilah muqoddimah dipakai ketika merujuk perantara yang berkonotasi
positif.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian Dzari’ah?
2.
Apa
Pengertian Saddu Dzari’ah?
3.
Apa
saja Objek Dzari’ah?
4.
Bagaimana
Kehujjahan Dzari’ah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Dzari’ah
2.
Untuk
mengetahui pengertian Saddu Dzari’ah serta mengetahui Objek Dzari’ah
3.
Untuk
mengetahui Kehujjahan Dzari’ah